#Selamat Datang di Blog Resmi MGMP IPA SMP/ MTs Kota Pekalongan.#Kami segenap pengurus MGMP IPA Kota Pekalongan mengucapkan "Taqobalallah mina wa minkum Shiyamana wa shiyaminkum Sholekhah Al-a'mal" Semoga Allah menerima ibadah puasa kita dan segala amal baik kita. Mohon Ma'af Lahir dan Batin#Selamat Hari Raya I'edul Fitri 1 Syawal 1437H

Jumat, 12 April 2013

Tunjangan Profesi Terancam Terlambat

SUARA MERDEKA.com
JAKARTA - Proses pencairan tunjangan profesi guru sepertinya akan mengalami keterlambatan. Hal itu terjadi karena Surat Keputusan (SK) Pencairan Tunjangan Profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum turun. “Kami kirimkan surat (ke Mendikbud) berdasarkan pengaduan bahwa suang sertifikasi sudah ada di daerah tapi tidak bisa dibagikan karena surat keputusan dari dirjen belum turun,” ungkap Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo, di Jakarta, kemarin. Menurutnya, tunjangan profesi baru bisa disalurkan kepada guru yang berhak menerima setelah pemerintah daerah menerima surat perintah pencairan dari direktorat jendral di Kemdikbud. Anggaran tunjangan profesi adalah dana transfer yang dikirim langsung oleh Kementerian Keuangan ke kas daerah. “Penerbitan SK pencairan sangat terlambat. Karena itu, kami mendesak untuk segera diterbitkan,” tegasnya. Menurutnya, jika SK tersebut tidak segera diterbitkan oleh pemerintah, guru akan sangat dirugikan. Sebab, tunjangan profesi merupakan hak para guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi dan memenuhi persyaratan mengajar 24 jam dalam satu minggu. Preseden Buruk Jika hal tersebut terus berulang setiap tahunnya maka akan menjadi preseden buruk. Pemerintah kerap menyalahkan pemerintah daerah jika segala tugas yang menjadi tanggung jawab daerah terabaikan atau terlambat. “Menteri sering tidak tahu kalau keterlambatan itu juga bersumber dari pihak kementerian,” kata Sulistiyo. Menurutnya, keterlambatan itu juga terjadi karena kisruhnya pendataan data pokok pendidikan (dapodik). Sebab, tunjangan profesi untuk guru jenjang pendidikan dasar (dikdas) menggunakan dapodik. Namun dapodik guru dikdas belum sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Sementara itu, pendataan guru jenjang pendidikan menengah saat ini masih dilakukan secara manual. “Kami sudah komunikasikan dengan dirjen, keterlambatan itu juga karena dapodik,” ungkap Sulistiyo. Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi tentang keterlambatan tunjangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mangaku belum dapat memastikannya. “Seharusnya sudah (terbit), tapi nanti saya cek lagi,” jawab Nuh. (K32-60)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Anda telah berkomentar dengan Sopan...