SUARA MERDEKA.com
JAKARTA
- Proses pencairan tunjangan profesi guru sepertinya akan mengalami
keterlambatan. Hal itu terjadi karena Surat Keputusan (SK) Pencairan
Tunjangan Profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum
turun.
“Kami kirimkan surat (ke Mendikbud) berdasarkan pengaduan bahwa suang
sertifikasi sudah ada di daerah tapi tidak bisa dibagikan karena surat
keputusan dari dirjen belum turun,” ungkap Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo,
di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, tunjangan profesi baru bisa disalurkan kepada guru yang
berhak menerima setelah pemerintah daerah menerima surat perintah
pencairan dari direktorat jendral di Kemdikbud.
Anggaran tunjangan profesi adalah dana transfer yang dikirim langsung
oleh Kementerian Keuangan ke kas daerah. “Penerbitan SK pencairan sangat
terlambat. Karena itu, kami mendesak untuk segera diterbitkan,”
tegasnya.
Menurutnya, jika SK tersebut tidak segera diterbitkan oleh pemerintah,
guru akan sangat dirugikan. Sebab, tunjangan profesi merupakan hak para
guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi dan memenuhi persyaratan
mengajar 24 jam dalam satu minggu.
Preseden Buruk
Jika hal tersebut terus berulang setiap tahunnya maka akan menjadi
preseden buruk. Pemerintah kerap menyalahkan pemerintah daerah jika
segala tugas yang menjadi tanggung jawab daerah terabaikan atau
terlambat. “Menteri sering tidak tahu kalau keterlambatan itu juga
bersumber dari pihak kementerian,” kata Sulistiyo.
Menurutnya, keterlambatan itu juga terjadi karena kisruhnya pendataan
data pokok pendidikan (dapodik). Sebab, tunjangan profesi untuk guru
jenjang pendidikan dasar (dikdas) menggunakan dapodik. Namun dapodik
guru dikdas belum sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Sementara itu, pendataan guru jenjang pendidikan menengah saat ini masih
dilakukan secara manual. “Kami sudah komunikasikan dengan dirjen,
keterlambatan itu juga karena dapodik,” ungkap Sulistiyo.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi tentang keterlambatan
tunjangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh
mangaku belum dapat memastikannya. “Seharusnya sudah (terbit), tapi
nanti saya cek lagi,” jawab Nuh. (K32-60)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Anda telah berkomentar dengan Sopan...