Metrotvnews.com, Jakarta: Pencairan tunjangan sertifikasi guru terancam terlambat akibat permasalahan penjadwalan proses sertifikasi oleh Kemendikbud.
Molornya penjadwalan dituding banyak pihak sebagai penyebab tidak
selesainya proses sertifikasi yang seharusnya selesai pada Desember
mendatang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan pihaknya
tetap mengupayakan agar proses sertifikasi bisa selesai pada 2013
rampung tahun ini juga. Ditanya soal keharusan pencairan tunjangan
sertifikasi setahun setelah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG),
ia tidak membantah.
"Misalnya sertifikasi 2013 selesai tahun ini juga, berarti tahun depan
(2014) guru sudah bisa menerima tunjangan profesi," kata M Nuh, Senin
(12/8).
Namun jika proses sertifikasi periode 2013 terlambat dan baru selesai
pada Maret 2014, maka pencairan tunjangannya baru akan terlaksana pada
2015. Sebagaimana diketahui, Kemendikbud sudah mengeluarkan surat yang
memberitahukan pelaksanaan sertifikasi guru kemungkinan akan rampung
pada Maret 2014 mendatang.
Salah satu cara yang akan dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi
guru adalah dengan menambah kapasitas dan durasi dalam pelatihannya.
Dengan begitu diharapkan pelaksanaan sertifikasi dapat berlangsung dalam
waktu yang tidak melebihi batas yang sudah ditentukan yaitu pada
Desember 2013.
"Bisa jadi akan kita tambah kapasitas pelatihannya," jelasnya.
Menanggapi kemungkinan terlambatnya proses sertifikasi, Ketua Umum
Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan guru merupakan
pihak yang akan sangat dirugikan dalam hal ini.
Aturan untuk mencairkan tunjangan sertifikasi setahun setelah proses
sertifkasi selesai wajib dilaksanakan. Sulistyo mengatakan terdapat dua
alternatif cara yang yang dapat dilakukam. Pertama adalah dengan
meningkatkan kapasitas peserta sertifikasi di masing-masing
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Selain itu pemerintah juga dapat menambah kampus yang ditunjuk menjadi
LPTK. Cara kedua adalah dengan mengubah ketentuan baru pencairan
tunjangan sertifikasi. Jadi misalkan proses sertifikasi guru selesai
pada 2014, tunjangan sertifikasi tetap bisa dicairkan pada tahun yang
sama dan tidak perlu menunggu satu tahun ke depan.
Sebagaimana diketahui setiap guru yang lulus sertifikasi akan
mendapatkan sertifikat sebagai guru. Guru yang bersertifikasi tersebut
akan mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai satu kali gaji pokok
(untuk guru PNS) dan Rp1,5 juta per bulan untuk guru non PNS.
Jika pelaksanaan sertifikasi guru baru selesai pada Maret 2014,
otomatis tunjangan profesi untuk 250 ribu guru peserta sertifikasi
periode 2013 baru akan cair pada 2015 mendatang. (Vera Erwaty Ismainy)
Sabtu, 17 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Anda telah berkomentar dengan Sopan...