#Selamat Datang di Blog Resmi MGMP IPA SMP/ MTs Kota Pekalongan.#Kami segenap pengurus MGMP IPA Kota Pekalongan mengucapkan "Taqobalallah mina wa minkum Shiyamana wa shiyaminkum Sholekhah Al-a'mal" Semoga Allah menerima ibadah puasa kita dan segala amal baik kita. Mohon Ma'af Lahir dan Batin#Selamat Hari Raya I'edul Fitri 1 Syawal 1437H

Sabtu, 17 Agustus 2013

Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Terlambat Cair

Metrotvnews.com, Jakarta: Pencairan tunjangan sertifikasi guru terancam terlambat akibat permasalahan penjadwalan proses sertifikasi oleh Kemendikbud.

Molornya penjadwalan dituding banyak pihak sebagai penyebab tidak selesainya proses sertifikasi yang seharusnya selesai pada Desember mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan pihaknya tetap mengupayakan agar proses sertifikasi bisa selesai pada 2013 rampung tahun ini juga. Ditanya soal keharusan pencairan tunjangan sertifikasi setahun setelah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), ia tidak membantah.

"Misalnya sertifikasi 2013 selesai tahun ini juga, berarti tahun depan (2014) guru sudah bisa menerima tunjangan profesi," kata M Nuh, Senin (12/8).

Namun jika proses sertifikasi periode 2013 terlambat dan baru selesai pada Maret 2014, maka pencairan tunjangannya baru akan terlaksana pada 2015. Sebagaimana diketahui, Kemendikbud sudah mengeluarkan surat yang memberitahukan pelaksanaan sertifikasi guru kemungkinan akan rampung pada Maret 2014 mendatang.

Salah satu cara yang akan dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi guru adalah dengan menambah kapasitas dan durasi dalam pelatihannya. Dengan begitu diharapkan pelaksanaan sertifikasi dapat berlangsung dalam waktu yang tidak melebihi batas yang sudah ditentukan yaitu pada Desember 2013.

"Bisa jadi akan kita tambah kapasitas pelatihannya," jelasnya.

Menanggapi kemungkinan terlambatnya proses sertifikasi, Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan guru merupakan pihak yang akan sangat dirugikan dalam hal ini.

Aturan untuk mencairkan tunjangan sertifikasi setahun setelah proses sertifkasi selesai wajib dilaksanakan. Sulistyo mengatakan terdapat dua alternatif cara yang yang dapat dilakukam. Pertama adalah dengan meningkatkan kapasitas peserta sertifikasi di masing-masing Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Selain itu pemerintah juga dapat menambah kampus yang ditunjuk menjadi LPTK. Cara kedua adalah dengan mengubah ketentuan baru pencairan tunjangan sertifikasi. Jadi misalkan proses sertifikasi guru selesai pada 2014, tunjangan sertifikasi tetap bisa dicairkan pada tahun yang sama dan tidak perlu menunggu satu tahun ke depan.

Sebagaimana diketahui setiap guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan sertifikat sebagai guru. Guru yang bersertifikasi tersebut akan mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai satu kali gaji pokok (untuk guru PNS) dan Rp1,5 juta per bulan untuk guru non PNS.

Jika pelaksanaan sertifikasi guru baru selesai pada Maret 2014, otomatis tunjangan profesi untuk 250 ribu guru peserta sertifikasi periode 2013 baru akan cair pada 2015 mendatang. (Vera Erwaty Ismainy)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Anda telah berkomentar dengan Sopan...