#Selamat Datang di Blog Resmi MGMP IPA SMP/ MTs Kota Pekalongan.#Kami segenap pengurus MGMP IPA Kota Pekalongan mengucapkan "Taqobalallah mina wa minkum Shiyamana wa shiyaminkum Sholekhah Al-a'mal" Semoga Allah menerima ibadah puasa kita dan segala amal baik kita. Mohon Ma'af Lahir dan Batin#Selamat Hari Raya I'edul Fitri 1 Syawal 1437H

Sabtu, 24 Agustus 2013

DAFTAR BEBERAPA PRODUK MAKANAN HARAM ATAU DIRAGUKAN KEHALALANNYA BERDASARKAN SYARIAT ISLAM

Saat ini, di pasaran banyak beredar produk (dan bahan baku penyusun) makanan, obat, kosmetika yang diragukan kehalalannya menurut syariat Islam. Apabila mengacu pada beberapa ayat dalam Kitab Suci Al Qur’an (QS. 2 : 219, 2 : 172-173, 5 : 3, 5 : 90, dll) dan Hadis Nabi SAW, maka beberapa di antaranya dipastikan jelas-jelas haram.
Beberapa produk dan atau bahan baku (ingredient) penyusun produk makanan, obat, dan kosmetika tersebut di antaranya adalah :
1. Ang ciu
Ang ciu sering sekali dipakai dalam mengolah Sea Food (masakan ikan), Chinese Food (masakan Cina), Japanese Food (masakan Jepang), Bakmi ikan, Bakso ikan, dll. Ang ciu ini bermanfaat untuk menghilangkan bau amis pada masakan ikan sekaligus mampu mempertahankan aroma ikannya. Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu ini bermakna Red Wine dan dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Oleh karena merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini haram dikonsumsi oleh orang Islam. Produk lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah arak putih (peng ciu), arak mie, arak gentong, sake, mirin, sari tape, dll. Semua jenis arak ini diharamkan krn memiliki sifat khamr (memabukkan).

2. Emulsifier/stabilizer : E470, E471, E472, E473, E474, dan E475
Emulsifier banyak jenisnya. Yang cukup terkenal dan sering dipakai adalah Lesitin dan beberapa produk lain yg menggunakan kode awalan E (E-numbers; Exxx). Telah diketahui oleh banyak ilmuwan di bidang pangan, bahwa E470-E475 adalah emulsifier & stabilizer turunan ASAM LEMAK. Karena mereka adalah turunan asam lemak, maka status kehalalannya tergantung asal lemak yang dipakai. Apabila berasal dari lemak nabati (tanaman), maka ia HALAL dimakan. Namun, jika ia berasal dari lemak babi atau lemak hewan halal yg tidak disembelih secara syar'i, maka statusnya HARAM dikonsumsi. Kandungan bahan haram (senyawa turunan babi) pada emulsifier/stabilizer bisa pula dicek menggunakan berbagai perangkat analisis kimia, seperti : Polymerase Chain Reaction (PCR), Gas Chromatography - Mass Spectrum (GC MS), Fourier Transform Infra Red (FTIR), dll. perangkat-perangkat analisis tsb cukup efektif dalam mendeteksi kandungan babi dalam suatu bahan. Hampir dapat dipastikan apabila suatu bahan makanan mengandung babi, maka tidak akan dapat lolos karena yang dideteksi adalah DNA babi. Catatan : apabila sebuah produk makanan/minuman/bumbu masakan menggunakan emulsifier dgn kode E470-475, namun telah disertifakasi halal oleh auditor halal LPPOM MUI, maka telah dipastikan bahwa emulsifier yg bersangkutan adalah berasal dari bahan halal.

3. Lesitin
Lesitin merupakan salah satu bahan pengemulsi makanan. Bahan ini dapat berasal dari bahan nabati (tumbuhan) dan dapat pula dari bahan hewani. Bahan nabati yang paling sering dipakai dan disukai karena kualitasnya adalah kedelai, sehingga digunakan istilah Soy Lechitine atau Soya Lecithin (Soja Lecithin). Bahan hewani yang paling sering dipergunakan adalah dari babi. Di samping karena kualitasnya yang paling baik, juga karena harganya relatif murah.
Hasil produk makanan yang menggunakan lesitin babi sangat bagus, rasanya gurih, nikmat, teksturnya lembut/lunak, dll. Oleh karena teknologi makanan (bakery, dll) sudah sedemikian maju, maka apabila lesitin yang dipakai oleh suatu perusahaan berasal dari kedelai, maka mereka tidak akan mau ambil resiko produknya tidak akan laku dijual (dihindari konsumen muslim dan para vegeterian). Untuk itu, apabila mereka menggunakan kedelai, maka akan langsung mencantumkan identitas ‘kedelai’ untuk mendampingi lesitin. Sehingga berhati-hatilah bila kita menjumpai suatu produk yang hanya ditulis ‘lesitin’ saja, tanpa embel-embel soja, soy, atau soya, karena bisa jadi lesitin tersebut berasal dari babi. Status hukum lesitin kedelai adalah halal. Lesitin babi dan lesitin dari hewan halal yg tidak disembelih secara syar'i hukumnya HARAM.

4. Rhum
Rhum adalah salah satu cairan beralkohol yang sering dipakai dalam proses pembuatan roti (bakery). Roti black forest, sus fla, dan taart sering menggunakan rhum. Oleh karena mengandung ethanol (ethyl alcohol) minimal 38-40% dan memiliki sifat memabukkan (bila dikonsumsi dalam jumlah banyak), maka rhum ini dikategorikan sbg khamr. Jenis rhum yang paling sering dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum oles (contohnya : Toffieco, Jamaica, dll). Di toko bahan roti, nama rhum ini sedemikian harum, seharum baunya yang menyengat, sebagaimana umumnya bahan lain yang berasal dari alkohol. Oleh karena termasuk dalam kategori khamr, maka umat Islam dilarang menggunakan rhum ini.

5. Lard
Lard adalah istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebut lemak babi (istilah khusus untuk lemak sapi adalah thallow). Bahan ini serig sekali dimanfaatkan dalam proses pembuatan kue/roti karena mampu membuat roti/kue menjadi lezat, nikmat, renyah, lentur, dll. Oleh karena merupakan bahan yang berasal dari babi, maka secara otomatis Lard ini dihukumi haram. Hati-hati bila membeli roti di toko roti yg tidak memiliki Sertifikat Halal. Bisa jadi bau harum semerbak roti yg sedap juga merupakan efek yg diharapkan dari penggunaan LARD.
Catatan : beberapa tahun yg lalu, salam seorang dosen senior di Fak. Peternakan UGM pernah menemukan tulisan Lard dengan huruf Arab pada sebuah produk makanan di Australia. Meskipun ditulis dengan huruf Arab, tetap saja Lard HARAM hukumnya.

6. Kuas Bulu Putih (Bristle)
BPS melaporkan bahwa pada periode Januari – Juni 2001, Indonesia mengimpor “Boar Bristle dan Pig/Boar Hair” sejumlah 282,983 ton atau senilai USD 1.713.309. Apa yang menarik?
Sekadar tahu, Anping adalah perusahaan yang memiliki sejarah 400 tahun dalam memproses bristle dan bulu ekor hewan. Perusahaan ini merupakan pusat distribusi terbesar bulu ekor hewan di utara Cina. Disebutkan, sekitar 50.000 orang lebih yang bergabung dalam proses produksinya dan memiliki lebih dari 1.000 workshop yang menyebar di berbagai negara.
Kata kunci yang menunjukkan identitas kuas putih ini adalah tulisan Bristle pada gagang kuas, yang dalam Kamus Webster berarti Pig Hair (bulu babi).
Berdasarkan hasil survei Tim Jurnal Halal, maka untuk membedakan apakah bulu kuas yang kita pergunakan berasal dari bulu/rambut babi atau yang lain dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan sederhana. Bulu binatang mengandung suatu protein yang disebut KERATIN. Keratin merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat. Sebagaimana halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita mencium aroma daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut, atau plastik, maka pasti tidak akan mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar jelas sekali terdapat perbedaan bau yang sangat kentara. Karena terbuat dari bulu babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis hukumnya haram dimakan.
Catatan : kuas najis ini ternyata juga banyak dipakai untuk mengoleskan bumbu pada JAGUNG BAKAR, pecel lele, ikan bakar, AYAM PANGGANG, barbeque, dll. 
7. Alkohol (dan derivatnya) dalam obat
Beberapa macam obat (influenza) yang tercatat menggunakan alkohol atau derivatnya (turunannya, seperti : ethanol, dll) adalah : Vicks, Vicks Formula 44, OBH, OBH Combi Plus, Woods, Benadryl, Actifed, serta Tonikum Bayer. Oleh karena Rasulullah SAW melarang penggunaan bahan haram pada obat, maka haram hukumnya mengkonsumsi obat yg tercemar khamr tsb.Catatan : saat ini telah ada beberapa produk obat flue cair yg telah memiliki sertifikat halal.

8. Urine dan Organ Dalam
Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada Munas VI – Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 di Jawa Barat bahwa urine, keringat, darah, dan organ tubuh yang telah keluar dari tubuh manusia haram dikonsumsi kembali. Selain itu, seluruh organ tubuh manusia haram dipakai dalam pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.

9. Daging dan Jerohan Impor
Hati-hati ketika membeli produk daging beku di supermarket (mall, dll). Sebelum membeli daging, hendaklah kita tanyakan pada penjual (penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging beku tersebut berasal. Pemerintah negara Switzerland tidak mengijinkan Syariat Islam maupun Yahudi dalam penyembelihan ternak diterapkan. Untuk itu, karena ternak (sapi, kambing, dll) tidak disembelih sebagaimana Syariat Islam, maka daging tersebut menjadi haram dimakan.
Lain hal dengan New Zealand (Selandia Baru). Di negara tersebut Syariat Islam dalam penyembelihan telah ditegakkan. Namun sayangnya, seringkali jerohannya tidak terawasi dengan baik dan sering bercampur dengan produk haram.

10. Cokelat Impor
Ketika kita mendapatkan oleh-oleh cokelat dari teman yang pulang dari luar negeri terkadang kita sering terlalu senang dan kurang berhati-hati. Tanpa membaca ingredients-nya (bahan baku), maka kita sering langsung menyantapnya. Tentunya bukan cokelatnya yang diharamkan! Akan tetapi, seringkali di beberapa negara di Eropa dan Amerika, produsen pembuat cokelat sering mencampurkan khamr, seperti : alcohol, ethanol, wine, Scotch, brandy, whiskey, spirits, dll. Padahal kesemuanya itu jelas termasuk dalam kelompok khamr yang diharamkan bagi umat Islam. Untuk itu, apabila kita temukan dalam daftar ingredients-nya ada bahan yang haram, maka selaku umat Islam yang taat pada Syariat Islam, maka makanan tersebut harus kita tinggalkan (tidak kita santap).

11. Plasenta Dalam Kosmetik
Kosmetik La-Tulipe produksi (PT. Rembaka – Sidoarjo, Jawa Timur), Musk by Alyssa Ashley, St Yves, dan Snow White Lily PERNAH dilaporkan oleh Majalah Jurnal Halal (sktr tahun 2004) menggunakan plasenta manusia. Plasenta (organ dalam) manusia HARAM dipergunakan sebagai bahan kosmetika (lihat Bab Urine dan Organ Dalam). Dalam Munas ke-4 tahun 2000, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai keharaman penggunaan kembali organ tubuh yg telah keluar dari tubuh manusia. Oleh karena itu, placenta, amniotic liquid (air ketuban), collagen (kolagen) yg berasal dari tubuh manusia HARAM dipakai dalam kosmetik maupun obat.
Catatan : Thn 2009 yg lalu, PT. Rembaka mengganti plasenta manusia dgn fito-plasenta (plasenta tanaman), sehingga La Tulipe sekarang telah mendapatkan Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Prop. Jawa Timur.
Penulis :
Nanung Danar Dono
Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta
PhD student di College of Medical, Veterinary, dan Life Sciences, Univ. Glasgow, Scotland UK

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Anda telah berkomentar dengan Sopan...