#Selamat Datang di Blog Resmi MGMP IPA SMP/ MTs Kota Pekalongan.#Kami segenap pengurus MGMP IPA Kota Pekalongan mengucapkan "Taqobalallah mina wa minkum Shiyamana wa shiyaminkum Sholekhah Al-a'mal" Semoga Allah menerima ibadah puasa kita dan segala amal baik kita. Mohon Ma'af Lahir dan Batin#Selamat Hari Raya I'edul Fitri 1 Syawal 1437H

MGMP IPA SMP/MTs KOTA PEKALONGAN

Kaji Terap ke Pabrik Yakult Cicurug Sukabumi.

MGMP IPA SMP/MTs KOTA PEKALONGAN

Kaji Terap ke Sundial Bumi Parahiangan Bandung.

MGMP IPA SMP/MTs KOTA PEKALONGAN

Menikmati Indahnya Kawah Putih Ciwide Kabupaten Bandung.

MGMP IPA SMP/MTs KOTA PEKALONGAN

Bercanda-ria di Pantai Krakal Jogjakarta

MGMP IPA SMP/MTs KOTA PEKALONGAN

Kunjungan ke Batan Jogjakarta 2012

Sabtu, 17 Agustus 2013

Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Terlambat Cair

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Metrotvnews.com, Jakarta: Pencairan tunjangan sertifikasi guru terancam terlambat akibat permasalahan penjadwalan proses sertifikasi oleh Kemendikbud.

Molornya penjadwalan dituding banyak pihak sebagai penyebab tidak selesainya proses sertifikasi yang seharusnya selesai pada Desember mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan pihaknya tetap mengupayakan agar proses sertifikasi bisa selesai pada 2013 rampung tahun ini juga. Ditanya soal keharusan pencairan tunjangan sertifikasi setahun setelah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), ia tidak membantah.

"Misalnya sertifikasi 2013 selesai tahun ini juga, berarti tahun depan (2014) guru sudah bisa menerima tunjangan profesi," kata M Nuh, Senin (12/8).

Namun jika proses sertifikasi periode 2013 terlambat dan baru selesai pada Maret 2014, maka pencairan tunjangannya baru akan terlaksana pada 2015. Sebagaimana diketahui, Kemendikbud sudah mengeluarkan surat yang memberitahukan pelaksanaan sertifikasi guru kemungkinan akan rampung pada Maret 2014 mendatang.

Salah satu cara yang akan dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi guru adalah dengan menambah kapasitas dan durasi dalam pelatihannya. Dengan begitu diharapkan pelaksanaan sertifikasi dapat berlangsung dalam waktu yang tidak melebihi batas yang sudah ditentukan yaitu pada Desember 2013.

"Bisa jadi akan kita tambah kapasitas pelatihannya," jelasnya.

Menanggapi kemungkinan terlambatnya proses sertifikasi, Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan guru merupakan pihak yang akan sangat dirugikan dalam hal ini.

Aturan untuk mencairkan tunjangan sertifikasi setahun setelah proses sertifkasi selesai wajib dilaksanakan. Sulistyo mengatakan terdapat dua alternatif cara yang yang dapat dilakukam. Pertama adalah dengan meningkatkan kapasitas peserta sertifikasi di masing-masing Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Selain itu pemerintah juga dapat menambah kampus yang ditunjuk menjadi LPTK. Cara kedua adalah dengan mengubah ketentuan baru pencairan tunjangan sertifikasi. Jadi misalkan proses sertifikasi guru selesai pada 2014, tunjangan sertifikasi tetap bisa dicairkan pada tahun yang sama dan tidak perlu menunggu satu tahun ke depan.

Sebagaimana diketahui setiap guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan sertifikat sebagai guru. Guru yang bersertifikasi tersebut akan mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai satu kali gaji pokok (untuk guru PNS) dan Rp1,5 juta per bulan untuk guru non PNS.

Jika pelaksanaan sertifikasi guru baru selesai pada Maret 2014, otomatis tunjangan profesi untuk 250 ribu guru peserta sertifikasi periode 2013 baru akan cair pada 2015 mendatang. (Vera Erwaty Ismainy)

Selasa, 09 Juli 2013

Banyak Guru Stres Akibat Kebijakan Pemerintah

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم



JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengatakan, banyak peraturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah terkait guru dan pendidikan, malah membuat guru tertekan bahkan stres.

Hal ini disampaikan Sulistyo bersama jajaran pengurus PB PGRI hasil Kongres ke 21 di kantor PGRI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7). Di antaranya Sekjen PB PGRI M Kudrat Nugraha, Wasekjen Dian Maksunah, Sekretaris Departemen Penegakan Kode Etik Muhir Subagja, dan Sekretaris Departemen Komunikasi dan Informasi Basharuddin Toyib.

"Banyak kebijakan pemerintah termasuk implementasinya yang membuat guru tertekan. Karena tertekan sering keinginan meningkatkan mutu tidak tercapai. Kalau tertekan positif bisa jadi motivasi, tapi kalau tertekan negatif ini bisa membuat stres," kata Sulistyo.

Kondisi ini menurutnya kotra-produktif dengan upaya meningkatkan profesionalisme guru yang sangat dibutuhkan dalam peningkatan mutu pendidikan. Sulistyo tidak menampik ada di antara kebijakan tersebut niatnya baik, namun implementasinya kerap membuat guru stres.

Sederet kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah yang menurut PB PGRI membuat guru tertekan itu mulai dari beban mengajar 24 jam per minggu tatap muka, sertifikasi guru, pembayaran tunjangan profesi, uji kompetensi guru, hingga implementasi kurikulum.

Bahkan beberapa peraturan seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri, Permen PAN RB Nomor 16 tahun tahun 2009, sistem kenaikan jabatan dan pangkat guru, rekrutmen guru PNS, honorer dan guru swasta, serta data pokok pendidik juga menimbulkan banyak masalah di daerah.

Sulistyo mencontohkan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam per minggu yang diatur dalam UU Nomor 14/2005 pasal 35 ayat 2. Ketentuan ini menurut PGRI bertentangan dengan ayat sebelumnya (ayat 1) yang menyebut tugas pokok guru itu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melatih peserta didik.

"Kalau hanya mengajar yang dinilai, berarti yang lain diabaikan. Jadi hasil Kongres PGRI kemarin mengusulkan jalan keluar, yakni merevisi PP 74/2008 tentang guru agar kontradiksi antar pasal dalam UU bisa dikhiri," tegas Sulistyo kembali terpilih aklamasi memimpin PB PGRI dalam Kongres ke 21 PGRI pekan lalu.(fat/jpnn)

Kemendikbud Tertibkan Peraturan Tunjangan Guru Dipindahkan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100 persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.