#Selamat Datang di Blog Resmi MGMP IPA SMP/ MTs Kota Pekalongan.#Kami segenap pengurus MGMP IPA Kota Pekalongan mengucapkan "Taqobalallah mina wa minkum Shiyamana wa shiyaminkum Sholekhah Al-a'mal" Semoga Allah menerima ibadah puasa kita dan segala amal baik kita. Mohon Ma'af Lahir dan Batin#Selamat Hari Raya I'edul Fitri 1 Syawal 1437H

MGMP IPA SMP/MTs KOTA PEKALONGAN

Kaji Terap ke Pabrik Yakult Cicurug Sukabumi.

MGMP IPA SMP/MTs KOTA PEKALONGAN

Kaji Terap ke Sundial Bumi Parahiangan Bandung.

MGMP IPA SMP/MTs KOTA PEKALONGAN

Menikmati Indahnya Kawah Putih Ciwide Kabupaten Bandung.

MGMP IPA SMP/MTs KOTA PEKALONGAN

Bercanda-ria di Pantai Krakal Jogjakarta

MGMP IPA SMP/MTs KOTA PEKALONGAN

Kunjungan ke Batan Jogjakarta 2012

Tampilkan postingan dengan label GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GURU. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Oktober 2013

Aksi Damai dan Doa Bersama Hari Guru Internasional

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

MEDIACENTER - Ketua Pengurus Provinsi PGRI se-Indonesia yang terhormat. Berkali-kali PGRI kirim surat dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak menyampaikan  pendapat, usul, saran, dan lain-lain untuk menyelesaikan berbagai persoalan guru, dosen, dan tenaga kependidikan, tetapi smpai saat ini belum ada penyelesaian yang berarti. Beberapa daerah mengusulkan adanya aksi organisasi utk menekan pemerintah dan atau pemerintah daerah agar persoalan guru diselesaikan dengan baik. Untuk itu, menyambut HUT ke-68 PGRI yang bertepatan dengan Hari Guru Internasional, PGRI melakukan AKSI DAMAI DOA BERSAMA tanggal 5-10-2013 mulai pukul 10.00 WIB selama sekitar 10 menit serentak di seluruh Indonesia. Mohon Pengurus PGRI mengkoordinasikannya agar aksi berjalan sukses. Surat resmi sudah dikirim. Selamat berjuang. Salam, Sulistiyo (Ketua Umum PB PGRI)

Anggaran Tunjangan Guru Rp60,5 Triliun

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

JAKARTA - Alokasi anggaran tunjangan profesi guru tahun depan naik drastis. Yakni, Rp 60,54 triliun. Jumlah itu naik siginifikan dibandingkan alokasi tahun ini yang mencapai Rp 43 triliun.     
Ketika mulai dirancang pada 2010, diperkirakan dana untuk membayar tunjangan profesi guru baru mencapai Rp 60 triliun ketika 2015. Kondisi itu menunjukkan pemerintah mempercepat sertifikasi guru.     
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum menetapkan secara pasti jumlah guru yang bakal menerima tunjangan. Mendikbud Mohammad Nuh menyebutkan sejumlah alasan yang membuat tunjangan profesi naik drastis.
Yang utama adalah jumlah guru bersertifikasi yang juga bertambah. Rata-rata setiap tahun Kemendikbud mengeluarkan sertifikat kepada 250 ribu hingga 300 ribu guru. "Penyebab berikutnya adalah kenaikan gaji pokok berkala," katanya.      
Tunjangan profesi untuk guru PNS ditetapkan setara dengan gaji pokok. Ketika ada kenaikan gaji pokok, baik itu karena kenaikan pangkat atau kenaikan berkala yang ditetapkan Presiden, besar tunjangan profesinya juga harus ikut dinaikkan.     
Nuh mengakui pencairan tunjangan profesi masih belum seratus persen lancar. Ada masalah keterlambatan dan nominal yang tidak sesuai. Kasus-kasus itu muncul untuk jenis tunjangan profesi dengan skema transfer ke pemerintah daerah. Skema itu dipakai untuk membayar tunjangan profesi guru PNS.     
Sedangkan untuk tunjangan profesi yang anggarannya dititipkan ke Kemendikbud, Nuh mengklaim pencairannya relatif lancar. "Anggaran yang ada di Kemendikbud pencairannya melalui LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang tersebar di provinsi. Ini lebih lancar," katanya. Anggaran tunjangan profesi yang dipegang Kemendikbud adalah untuk guru swasta.     
Nuh berharap kebijakan guru kembali terpusat menguat. Hal itu terkait dengan status kepegawaian, karir, kesejahteraan, dan penempatan. "Apakah keempat-empatnya terpusat atau hanya elemen-elemen tertentu saja, masih digodok," ujar mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu. (wan/ca)

Jangan Paksa Diri demi Kurikulum 2013

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

BANDUNG, KOMPAS.com — Sekolah atau daerah tidak boleh memaksakan pelaksanaan Kurikulum 2013 secara mandiri tahun ini jika justru membebani murid atau orangtua murid, terutama dalam hal pengadaan buku. Sebelum mandiri, guru perlu dilatih dulu. Buku pun sudah harus tersedia gratis.

Hal itu ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh seusai menghadiri grand launching Universitas Telkom, Sabtu (31/8), di Bandung, Jawa Barat. ”Tidak boleh membebani murid. Itu sangat dilarang,” ujarnya.

Sebelum memutuskan melaksanakan Kurikulum 2013 secara mandiri, sekolah yang tak termasuk sasaran pelaksana tahun ini diimbau menyiapkan diri secara matang untuk tahun depan. Jika masih ingin melaksanakan mandiri, Nuh menegaskan ada dua syarat utama: guru harus dilatih dan buku tersedia gratis.

”Kalau dua syarat ini tak dapat dipenuhi, jangan dipaksakan. Saya menyambut baik ada niatan ikut melaksanakan kurikulum. Mau saja lumayan,” katanya.

Sebelumnya, saat rapat kerja Implementasi Kurikulum 2013 di SMAN Husni Thamrin Jakarta, Sabtu pagi, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, DKI Jakarta secara resmi telah membatalkan rencana pelaksanaan Kurikulum 2013 secara mandiri khusus di jenjang SD dan SMP. Untuk SMA, rencana pelaksanaan mandiri tetap berjalan. Kebijakan ini sudah dipublikasikan ke sekolah-sekolah.

Alasan pembatalan, ujar Taufik, semata masalah alokasi anggaran pengadaan buku. Ia khawatir dana bantuan operasional sekolah (BOS) tak mencukupi sehingga dikhawatirkan sekolah memungut biaya dari murid. Dana tak cukup untuk membiayai pelatihan guru dan pengadaan buku. Rencana pengadaan buku secara digital juga tidak efektif karena hanya 50 persen sekolah yang memiliki infrastruktur teknologi informasi yang baik.

”Ini untuk mengantisipasi pungutan yang bisa dilakukan sekolah. Larangan ini tidak berlaku untuk SMA karena BOS untuk SMA lebih besar, Rp 1 juta per tahun,” kata Taufik.

Menurut Nuh, tak masalah jika ada daerah atau sekolah yang kemudian membatalkan kesanggupannya untuk implementasi mandiri. Untuk kasus DKI Jakarta, pemerintah setempat sudah menyatakan tak sanggup karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tak mencukupi jika digunakan untuk pelatihan guru dan pengadaan buku.

”Tidak apa-apa kalau tidak bisa. Yang penting tetap menyiapkan diri untuk penerapan tahun depan, seperti melatih guru. Ini jalan yang dipilih DKI Jakarta. Masih banyak yang bisa jalan mandiri, seperti Kutai, Kalimantan Timur, dan sekolah swasta,” kata Nuh.
Tanggung bersama

Pada tahap pertama tahun ini, pelaksanaan Kurikulum 2013 dilakukan bertahap dan terbatas di sekitar 6.400 sekolah. Namun, mulai tahun depan semua sekolah harus menyelenggarakan Kurikulum 2013. Skema pembiayaannya dibahas di DPR.

Ada tiga pilihan skema pembayaran. Pertama, semua biaya didanai Kemdikbud. Kedua, kombinasi anggaran Kemdikbud dengan sebagian dana transfer daerah yang setiap tahun sekitar Rp 10 triliun. Ketiga, memanfaatkan kombinasi pusat, dana alokasi khusus, dan BOS. Atau keempat, memanfaatkan APBD masing-masing daerah.

”Yang jelas, pemerintah pusat tak akan lepas tangan. Pelatihan guru tetap dilakukan pusat. Yang kira-kira bisa dibagi dengan daerah itu bagian pengadaan buku,” kata Nuh. (LUK)

Sabtu, 17 Agustus 2013

Pemerintah akan Sediakan Dua Guru Pramuka Di Sekolah

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم



Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan pemerintah akan menyediakan setidaknya dua orang guru di setiap sekolah untuk mengajar dan melatih Pramuka.

Ditemui pada Kamis (15/8), Menko Kesra mengatakan dua guru tersebut akan diambil dari masing-masing sekolah.

Mereka kemudian akan mendapatkan pelatihan dari Kwartir Nasional atau Kwartir Daerah Pramuka yang berkoordinasi dengan TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.

Pelatihan akan dilakukan secara berjenjang dan melalui daerah masing-masing.

Disediakannya dua orang guru khusus Pramuka adalah untuk menyikapi dimasukkannya Pramuka ke dalam ekstrakurikuler wajib di sekolah pada kurikulum baru ini.

"Kami berharap anak-anak tidak hanya berpenampilan seperti Pramuka tetapi bersikap juga seperti Pramuka," jelas Agung.

Menko Kesra mengatakan program revitalisasi terhadap pramuka yang telah dijalankan selama tujuh tahun terakhir harus terus dilakukan.

Revitalisasi gerakan Pramuka, lanjutnya, harus menjadikan Pramuka berperan lebih besar dalam menghasilkan generasi muda yang berkarakter dan berwawasan kebangsaan yang kuat.

Revitalisasi Pramuka terus diarahkan pada pemantapan pembinaan karakter bangsa dan untuk memantapkan komitmen generasi muda terhadap empat konsensus dasar bangsa yaitu yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ibnu Hamad mengatakan kegiatan Pramuka masuk ke dalam ekstra kurikuler wajib di sekolah-sekolah pada kurikulum baru.

Pramuka dipilih menjadi kegiatan ekstra kurikuler wajib karena Pramuka memiliki nilai universalisme.

Di tingkat nasional, Pramuka juga mempererat ikatan nasionalisme. Dengan ini diharapkan semangat kemandirian dan cinta tanah air dapat dimulai sedini mungkin. (Vera Erwaty Ismainy)

Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Terlambat Cair

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Metrotvnews.com, Jakarta: Pencairan tunjangan sertifikasi guru terancam terlambat akibat permasalahan penjadwalan proses sertifikasi oleh Kemendikbud.

Molornya penjadwalan dituding banyak pihak sebagai penyebab tidak selesainya proses sertifikasi yang seharusnya selesai pada Desember mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan pihaknya tetap mengupayakan agar proses sertifikasi bisa selesai pada 2013 rampung tahun ini juga. Ditanya soal keharusan pencairan tunjangan sertifikasi setahun setelah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), ia tidak membantah.

"Misalnya sertifikasi 2013 selesai tahun ini juga, berarti tahun depan (2014) guru sudah bisa menerima tunjangan profesi," kata M Nuh, Senin (12/8).

Namun jika proses sertifikasi periode 2013 terlambat dan baru selesai pada Maret 2014, maka pencairan tunjangannya baru akan terlaksana pada 2015. Sebagaimana diketahui, Kemendikbud sudah mengeluarkan surat yang memberitahukan pelaksanaan sertifikasi guru kemungkinan akan rampung pada Maret 2014 mendatang.

Salah satu cara yang akan dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi guru adalah dengan menambah kapasitas dan durasi dalam pelatihannya. Dengan begitu diharapkan pelaksanaan sertifikasi dapat berlangsung dalam waktu yang tidak melebihi batas yang sudah ditentukan yaitu pada Desember 2013.

"Bisa jadi akan kita tambah kapasitas pelatihannya," jelasnya.

Menanggapi kemungkinan terlambatnya proses sertifikasi, Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan guru merupakan pihak yang akan sangat dirugikan dalam hal ini.

Aturan untuk mencairkan tunjangan sertifikasi setahun setelah proses sertifkasi selesai wajib dilaksanakan. Sulistyo mengatakan terdapat dua alternatif cara yang yang dapat dilakukam. Pertama adalah dengan meningkatkan kapasitas peserta sertifikasi di masing-masing Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Selain itu pemerintah juga dapat menambah kampus yang ditunjuk menjadi LPTK. Cara kedua adalah dengan mengubah ketentuan baru pencairan tunjangan sertifikasi. Jadi misalkan proses sertifikasi guru selesai pada 2014, tunjangan sertifikasi tetap bisa dicairkan pada tahun yang sama dan tidak perlu menunggu satu tahun ke depan.

Sebagaimana diketahui setiap guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan sertifikat sebagai guru. Guru yang bersertifikasi tersebut akan mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai satu kali gaji pokok (untuk guru PNS) dan Rp1,5 juta per bulan untuk guru non PNS.

Jika pelaksanaan sertifikasi guru baru selesai pada Maret 2014, otomatis tunjangan profesi untuk 250 ribu guru peserta sertifikasi periode 2013 baru akan cair pada 2015 mendatang. (Vera Erwaty Ismainy)

Selasa, 09 Juli 2013

Banyak Guru Stres Akibat Kebijakan Pemerintah

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم



JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengatakan, banyak peraturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah terkait guru dan pendidikan, malah membuat guru tertekan bahkan stres.

Hal ini disampaikan Sulistyo bersama jajaran pengurus PB PGRI hasil Kongres ke 21 di kantor PGRI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7). Di antaranya Sekjen PB PGRI M Kudrat Nugraha, Wasekjen Dian Maksunah, Sekretaris Departemen Penegakan Kode Etik Muhir Subagja, dan Sekretaris Departemen Komunikasi dan Informasi Basharuddin Toyib.

"Banyak kebijakan pemerintah termasuk implementasinya yang membuat guru tertekan. Karena tertekan sering keinginan meningkatkan mutu tidak tercapai. Kalau tertekan positif bisa jadi motivasi, tapi kalau tertekan negatif ini bisa membuat stres," kata Sulistyo.

Kondisi ini menurutnya kotra-produktif dengan upaya meningkatkan profesionalisme guru yang sangat dibutuhkan dalam peningkatan mutu pendidikan. Sulistyo tidak menampik ada di antara kebijakan tersebut niatnya baik, namun implementasinya kerap membuat guru stres.

Sederet kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah yang menurut PB PGRI membuat guru tertekan itu mulai dari beban mengajar 24 jam per minggu tatap muka, sertifikasi guru, pembayaran tunjangan profesi, uji kompetensi guru, hingga implementasi kurikulum.

Bahkan beberapa peraturan seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri, Permen PAN RB Nomor 16 tahun tahun 2009, sistem kenaikan jabatan dan pangkat guru, rekrutmen guru PNS, honorer dan guru swasta, serta data pokok pendidik juga menimbulkan banyak masalah di daerah.

Sulistyo mencontohkan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam per minggu yang diatur dalam UU Nomor 14/2005 pasal 35 ayat 2. Ketentuan ini menurut PGRI bertentangan dengan ayat sebelumnya (ayat 1) yang menyebut tugas pokok guru itu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melatih peserta didik.

"Kalau hanya mengajar yang dinilai, berarti yang lain diabaikan. Jadi hasil Kongres PGRI kemarin mengusulkan jalan keluar, yakni merevisi PP 74/2008 tentang guru agar kontradiksi antar pasal dalam UU bisa dikhiri," tegas Sulistyo kembali terpilih aklamasi memimpin PB PGRI dalam Kongres ke 21 PGRI pekan lalu.(fat/jpnn)

Kemendikbud Tertibkan Peraturan Tunjangan Guru Dipindahkan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100 persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.

Selasa, 30 April 2013

PGRI Merasa Dicuekin Mendikbud

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

JAKARTA - Hubungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan Mendikbud M Nuh makin panas. Ketum PGRI Sulistyo terus melontarkan kritikan tajam terhadap menteri asal Jatim itu.

Bukan hanya soal Ujian Nasional (UN), sejumlah kebijakan penting yang diambil Nuh juga tidak pernah melibatkan organisasi guru itu.

"PGRI itu sudah jarang diajak diskusi. Kami sebenarnya sudah mengingatkan sejak lama agar menteri juga mau dengar dari banyak pihak. Bukan hanya kebijakan UN, kebijakan kurikulum, kebijakan anggaran, sebaiknya mendengar dari pihak lain," ujar Sulistyo kepada wartawan di Jakarta, kemarin (19/4).

Khusus terhadap pelaksanaan UN 2013, Sulistyo sudah berulang kali menegaskan, UN memang kacau. Kali ini, pernyataannya lebih keras lagi. "Terjelek di dunia. Bukan hanya UN terjelek di Indonesia, tapi di dunia," ujar pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jateng itu.

PGRI, lanjutnya, sudah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi atas buruknya UN 2013. "Sebab, kalau yang menginvestigasi menteri, jangan-jangan menterinya yang salah," katanya dalam sebuah dikusi di Jakarta, kemarin.

Terpisah, anggota DPD, Istibsyaroh mengatakan, mestinya Nuh tidak mengkambinghitamkan buruknya UN kepada perusahaan percetakan naskah soal. Dengan sikapnya yang seperti itu, kata Isti, berarti Nuh tak mau melakukan introspeki terhadap buruknya UN.

"Kalau masih saja kasak-kasuk mencari kambing hitam tanpa introspeksi diri, maka tahun depan tentu akan lebih seru lagi kisruhnya," ujarnya. (sam/fat/jpnn)